Kamis, 25 Oktober 2007

HAKI

Indonesia sebagai surga bagi para pembajak ?

Banyaknya pembajakan di bidang karya intelektual dan hak cipta lainnya menjadikan Indonesia sebagai surga bagi para pembajak sehingga pemegang HKI banyak yang dirugikan. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan HAM Prof Abdul Bari Azed SH MH, sebelum dimulainya Seminar HKI dengan tema 'Pemberdayaan Sistem HKI dalam Pembangunan Ekonomi Bangsa yang Berbasis Ilmu Pengetahuan' di
hotel Mandarin Majapahit Jl.Tunjungan Surabaya, Kamis (29/4).

JAKARTA (Bisnis): Kepolisian mencatat selama Januari-Oktober terjadi 383 kasus pelanggaran HaKI yang sebagian besar pelanggaran hak cipta.

Kepala Unit I Industri dan Perdagangan Direktur II Eksus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol. Edi Wardoyo menjelaskan untuk pelanggaran hak cipta jumlahnya mencapai 372 kasus. Untuk pelanggaran paten sebanyak satu kasus, pelanggaran desain industri sebanyak sembilan kasus, dan pelanggaran rahasia dagang sebanyak satu kasus.

Menurut dia, besarnya pelanggaran HaKI itu dikarenakan tidak ada sosialisasi yang gencar mengenai hak tersebut.

"Itu dikarenakan kesadaran masyarakat terhadap HaKI cukup rendah. Di samping juga banyak masalah sosial di masyarakat yang mendorong dilakukannya pembajakan," kata dia hari ini.

Pembajakan dilakukan terhadap produk yang laku di pasaran. Tidak kalah dengan produk yang dibajak, produk tiruan tersebut cukup laku di pasar. Hal itu karena produk bajakan memiliki daya saing yang cukup tinggi.

Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak melakukan pelanggaran HaKI. "Untuk menguranginya, kami akan meningkatkan kemampuan petugas yang menangani kasus pelanggaran serta melengkapi dengan alat-alat yang diperlukan," tambah dia. (tw)

(Source: bisnisindonesia)